Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR.
Anda dapat mendaftarkan diri ke Kantor PMI Kota/Kabupaten setempat dan bergabung menjadi KSR Unit Markas Kota/Kabupaten. Bila Anda seorang mahasiswa suatu perguruan tinggi, anda dapat menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan.
Anda dapat bergabung menjadi anggota KSR setelah melewati pendidikan dasar di PMI Kota/Kabupaten maupun UKM KSR-PMI di Perguruan Tinggi.
Syarat Menjadi Anggota KSR:
- WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun
- Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
- Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku
Setelah rekrutmen, Anda akan mengikuti pelatihan tingkat dasar KSR, sebelum menginjak tingkat lanjutan dan spesiailisasi yang diselenggarakan oleh Markas Kota/Kabupaten. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti pelatihan lanjutan di PMI Kota/Kabupaten untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.
Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi anggota “Satgana” (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan KSR:
- Donor darah sukarela
- Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
- Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, ReStoring Family Link (RFL) untuk korban bencana
- Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
- Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba
- Ketrampilan hidup
- Temu Karya KSR
- Membantu PMI Kota/Kabupaten membina Anggota PMR